Selasa 21 Apr 2020 12:12 WIB

Jelang PSBB Bandung Raya, Polda Dirikan 97 Pos Pemeriksaan

Para petugas akan memeriksa warga yang melintasi jalan sesuali protokol kesehatan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Anggota TNI mengikuti simulasi taktis permainan lantai (Tactical Floor Game) saat simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4). Simulasi yang diikuti oleh TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan petugas sekaligus menentukan titik lokasi pemeriksaan PSBB yang rencananya akan digelar pada Rabu (22/4)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Anggota TNI mengikuti simulasi taktis permainan lantai (Tactical Floor Game) saat simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4). Simulasi yang diikuti oleh TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan petugas sekaligus menentukan titik lokasi pemeriksaan PSBB yang rencananya akan digelar pada Rabu (22/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat akan mendirikan 97 pos pemeriksaan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Rabu (24/4) dengan total 4.494 personel gabungan yang akan bertugas di lokasi cek poin tersebut.

Lima kabupaten/kota yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang akan menjalankan PSBB. "Petugas gabungan menyiapkan pos cek poin dengan keseluruhan 97 lokasi di lima kabupaten kota di Bandung Raya," ujar kabid Humas Polda Jabar Kompes Pol Saptono Erlangga, Selasa (21/4).

Ia mengatakan, para petugas akan melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintasi jalan sesuai protokol kesehatan. Diantaranya seperti memeriksa suhu tubuh, penggunaan masker dan lainnya.

"Kita memeriksa suhu tubuh, penggunaan maskern pembatasan kapasitas kendaran 50 persen yang sudah ditetapkan," ungkapnya. Terkait sanksi, Erlangga mengatakan petugas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Menurutnya, jika sosialisasi telah dilakukan dan masyarakat tetap tidak taat aturan maka akan diberikan sanksi.

"Kita melakukan sosialisasi secara persuasif dan humanis dengan memberikan teguran kemudian berikutnya kita tegur dalam bentuk blangko teguran," katanya. Di tingkat Jawa Barat, pasien positif covid-19 mencapai 747 orang, 62 orang diantaranya meninggal dunia

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement