Selasa 21 Apr 2020 12:30 WIB

Tenaga Medis Tangani Corona Naik Pangkat

Tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat Corona juga naik pangkat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga medis pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas dalam penanganan virus Covid-19 akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat.  Begitupula untuk tenaga medis PNS yang wafat saat bertugas merawat pasien Covid-19 juga akan diberikan penghargaan kenaikan pangkat beserta uang tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian penghargaan tersebut.

Baca Juga

"Kenaikan Pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis (PNS) yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid 19 dan khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/4).

Tjahjo mengatakan pemberian itu sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air. Ia menerangkan, pemberian penghargaan sudah dibahas Kementerian PAN RB bersama Kepala BKN, dan PT Taspen.