Selasa 21 Apr 2020 12:30 WIB

Tenaga Medis Tangani Corona Naik Pangkat

Tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat Corona juga naik pangkat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga medis pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas dalam penanganan virus Covid-19 akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat.  Begitupula untuk tenaga medis PNS yang wafat saat bertugas merawat pasien Covid-19 juga akan diberikan penghargaan kenaikan pangkat beserta uang tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian penghargaan tersebut.

Baca Juga

"Kenaikan Pangkat dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis (PNS) yang wafat saat bertugas merawat penderita Covid 19 dan khusus tenaga medis yang bertugas diberikan kenaikan pangkat satu tingkat," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/4).

Tjahjo mengatakan pemberian itu sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada tenaga medis yang telah berjuang dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air. Ia menerangkan, pemberian penghargaan sudah dibahas Kementerian PAN RB bersama Kepala BKN, dan PT Taspen.

Tjahjo juga telah meminta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah dan koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Menteri Kesehatan dan Kepala Daerah.

"Saat ini, BKN sudah meminta seluruh Kepala Kantor Regional BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal guna menentukan status wafat dalam tugas bagi PNS tenaga kesehatan yang meninggal," ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, untuk tenaga medis PNS yang meninggal dalam tugas penanganan Covid-19, akan mendapatkan kenaikan pangkat anumerta atau satu tingkat lebih tinggi dan juga tunjangan jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian sebesar 330 juta melalui PT Taspen.

Kategori status wafat bagi tenaga medis, kata Tjahjo, ialah mereka yang meninggal karena saat sedang melaksanakan tugas penanganan Covid-19)

"Keterlibatan dalam penanganan Covid tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah, dokter PNS yg meninggalnya karena berpraktek di RS/klinik swasta tidak berhak status tewas," ujarnya.

Sedangkan, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembina kepegawaian dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN.

Karena itu, Tjahjo telah meminta penetapan pensiun sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing instansi yang menaungi tenaga medis PNS wafat agar dipercepat. "Selain itu, kami telah berkoordinasi pula dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan, SK Pensiun dan kenaikan (pangkat), santunan JKK/JKM, piagam penghargaan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan surat keterangan dari Menteri PANRB dan Kepala BKN," ujar Tjahjo yang mengaku telah melaporkan kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Selasa (21/4) hari ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement