REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan pengkajian sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya selama tiga hari pelaksanaan PSBB masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar.
Setelah Pemkot mengevaluasi penerapan PSBB selama tiga hari, nampaknya masih ada masyarakat yang belum ikuti imbauan pemerintah. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany segera mengkaji apakah ke depan perlu memberikan sanksi atau tidak. Sebab, selama tiga hari kemarin, sifatnya hanya teguran dan pemberitahuan.
“Ada beberapa masukan yang tentu menjadi evaluasi yang hari ini kita akan bahas dengan Pak Kapolres dengan pak Dandim dan juga Bu Kajari dan Ketua Pengadilan. Kita akan bahas dan diskusikan perihal sanksi,” katanya, Selasa (21/4).
Lebih lanjut, kajian juga dilakukan di titik pengawasan atau check point. Kata Airin, ada kemungkinan apakah tetap 24 jam atau agar efektif pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. “Karena kalau sudah malam tidak ada aktivitas lainnya. Untuk menjaga stamina dari para petugas check point tersebut karena keterbatasan SDM yang kita punya,” kata Airin.
Selanjutnya, di sejumlah pertokoan pihaknya juga terus lakukan evaluasi kegiatan mana yang boleh dan tidak boleh, di samping masih ada perusahaan-perusahaan yang meminta izin untuk dikecualikan.
“Saya sudah membentuk tim yang pada intinya ikuti aturan dan ketentuan, tidak boleh menjadi bagian dari yang pengecualian, yang ujungnya tidak berhasil terhadap PSBB,” ucapnya.
Adapun evaluasi di tingkat RT dan RW, kelurahan, dan kecamatan, juga terus diupayakan. Karena kunci dari keberhasilan PSBB ini di tingkat RT atau RW untuk menjaga masyarakatnya agar di rumah, sekolah di rumah, dan beribadah di rumah.