Cermati.com, Jakarta – Setelah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2020, kini kebijakan baru diluncurkan lagi guna merespons dampak wabah virus corona.
Masa pandemi Covid-19 ini memang membuat semua jadi susah, termasuk urusan untuk mendapatkan pelayanan publik. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi relaksasi panyampaian SPT Pajak tahun 2019, khususnya bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
Sebelum membahas kelonggaran yang diberikan DJP untuk kedua wajib pajak tersebut, mari memahami dulu apa itu pembukuan dan siapa wajib pajak yang mesti menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 28 ayat (1). Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
Kemudian ditutup dengan menyusun laporan keuangan, berupa neraca dan laporan rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut. Dengan begitu, dapat dihitung besarnya pajak terutang.
Contoh Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah beromzet di atas Rp4,8 miliar. Sedangkan di bawah jumlah omzet tersebut, dengan melakukan pencatatan.
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Penyampaian Dokumen SPT Tahunan Diperpanjang
Khusus bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, ketentuannya:
- Wajib melaporkan SPT Pajak tahun 2019 paling lambat 30 April 2020
- Diberikan perpanjangan penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan paling lambat 30 Juni 2020
- Artinya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu, baru disusul dokumen-dokumen pendukung SPT hingga akhir pertengahan tahun ini, seperti laporan keuangan dan dokumen tambahan lain yang tertera dalam Perdirjen Pajak Nomor:02/PJ/2019.
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan Pajak
Wajib Pajak Badan
Dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga 30 April 2020, Wajib Pajak Badan cukup menyerahkan:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI
- Transkrip kutipan elemen-elemen laporan keuangan (sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan yang bisa diserahkan menyusul sampai 30 Juni)
- Bukti pelunasan pajak bila SPT kurang bayar.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam menyampaikan SPT Tahunan hingga 30 April 2020, Wajib Pajak Orang Pribadi (pengusaha atau pekerja bebas) cukup menyerahkan:
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV
- Neraca menggunakan format sederhana
- Bukti pelunasan pajak bila SPT kurang bayar.
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS
Pakai SPT Pembetulan dan Awas Ada Sanksi 2%
Ada sanksi bunga 2% yang dikenakan bila terlambat membayar utang pajak
Setelah SPT Tahunan dan beberapa dokumen di atas telah dilaporkan secara online maupun via pos, Anda tinggal menunggu waktu untuk menyerahkan dokumen kelengkapan SPT, seperti laporan keuangan dan lainnya sampai batas waktu 30 Juni 2020.
- Penyampaian kelengkapan dokumen tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan pajak tahunan.
- Wajib pajak tidak kena sanksi kalau terlambat lapor SPT. Tapi tetap akan berlaku sanksi bunga sebesar 2% per bulan jika Anda setor kekurangan bayar pajak setelah 30 April 2020.
- Contohnya Anda menyampaikan SPT Tahunan telat 1 bulan dari tenggat waktu, yakni di tanggal 30 atau 31 Mei 2020. Maka keterlambatannya pelaporan tidak dikenakan sanksi. Namun bila ternyata Anda baru membayar kurang bayar pajak misal sebesar Rp50 juta di tanggal tersebut, Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
- Perhitungannya: 2% x pokok utang x jumlah bulan. Berarti sanksi bunga yang harus dibayarkan ke DJP sebesar = 2% x Rp50 juta x 1 bulan = Rp1 juta.
Mau Dapat Keringanan Pajak, Lapor ke Sini
Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan bisa mendapat perpanjangan waktu penyampaian kelengkapan dokumen dengan memberitahukan petugas secara online. Lewat website DJP pajak.go.id
- Relaksasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian (restitusi) dipercepat, maupun mereka yang terlambat melapor SPT, yakni setelah 30 April 2020.
- Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).
Layanan Pajak Tatap Muka Masih Ditutup
Ingat ya, pelayanan pajak tatap muka di KPP maupun KP2KP, mobil pajak, pojok pajak, dan pelayanan terpadu satu pintu di seluruh Indonesia masih tutup. Bahkan jadwal penghentian operasi diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
Jadi lapor SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan via e-Filing atau e-Form. Selain itu, SPT Masa juga dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Segera Bayar Pajak, Genting Buat Atasi Dampak Corona
Bayar dan lapor pajak jangan ditunda-tunda. Apalagi di masa pandemi corona seperti sekarang ini. Negara sedang membutuhkan uang untuk menangani dampak Covid-19, termasuk mendorong kembali pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang terpuruk. Yuk taat bayar pajak, dan awasi penggunaannya.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar saat Lapor SPT Pajak Online