Selasa 21 Apr 2020 15:51 WIB

Ancam Masyarakat Dirotan, Polisi Papua Kena Sanksi Disiplin

Tidak ada yang boleh mengancam dan memukul masyarakat terkait penerapan PSBB.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpau
Foto: antara
Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw membenarkan adanya video polisi yang mengancam mencabuk masyarakat memakai rotan jika mereka keluar dari rumah di daerah Sentani, Jayapura, Papua. Polisi tersebut merupakan anggota Polres Jayapura. Atas kejadian itu, Kapolda mengenakan sanksi disiplin kepada polisi tersebut.

"Ya yang bersangkutan sudah diperiksa dan minta maaf atas kata-kata yang ia ucapkan. Terlalu emosi dia. Yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin. Kami tegur juga agar ia tidak mengulanginya lagi," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Senin (20/4).

Dikatakan Paulus, tidak ada yang boleh mengancam dan memukul masyarakat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Tidaklah, kami tidak akan mengisolasi kepergian masyarakat dan mencabuk mereka," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Polri Idham Azis akan memeriksa kebenaran video polisi yang mengancam dan mencambuk masyarakat memakai rotan jika mereka keluar dari rumah dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan. Video polisi itu beredar di media sosial dan Whatsapp.

"Kami lagi cek apakah itu hoaks atau bukan," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (19/4).

Video berdurasi 1 menit 36 detik. Di dalam video tersebut menggambarkan dua orang polisi memakai masker sedang berpatroli dengan menggunakan mobil berwarna hitam. 

Salah satu dari polisi tersebut keluar dari mobil dan mengimbau masyarakat menggunakan pengeras suara.

"Supaya disampaikan kepada semua keluarga baik adik-adik yang beraktivitas dan olahraga tidak boleh ada karena hari senin Polri gabungan dengan Pemda serta Satpol akan turun. Hari ini kita turun sedikit mulai besok kita turun lebih banyak dan akan jalan dengan rotan untuk melakukan penindakan setiap orang yang melanggar".

Ia melanjutkan pada Senin itu semua aktivitas kendaraan roda dua , roda empat, ruko-ruko, warung makan, bengkel dan sebagainya semua akan ditutup jam 14.00 WIT.

"Mau pangkalan ojek kah, mau motor ojek, motor pribadi dan anak-anak muda. Yang tanpa kepentingan berada diluar akan di rotan," kata polisi itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement