Selasa 21 Apr 2020 16:09 WIB

Jajaran Direksi Pertamina tidak akan Terima THR

Dirut Pertamina menyebut perseroan akan ikuti aturan Menteri BUMN Erick Thohir

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Hulu Dharmawan Samsu (kiri) dan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko (PIMR) Heru Setiawan (kedua kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Hulu Dharmawan Samsu (kiri) dan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko (PIMR) Heru Setiawan (kedua kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran direksi PT. Pertamina (Persero) memastikan tidak akan menerima THR pada tahun ini. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan alokasi THR bagi para direksi digunakan untuk penanganan Covid-19.

Nicke menjelaskan keputusan ini juga mengikuti aturan dari Menteri BUMN Erick Thohir yang hari ini melarang para pimpinan perusahaan negara menerima tunjangan tersebut.

"Sama dengan bapak-bapak (anggota DPR), kita baru juga seluruh BUMN menerapkan untuk direksi dan komisaris dewan pengawas tidak ada THR. THR ini juga gunakan untuk menambah anggaran penanganan COVID, dalam hal ini kita tetap berikan yang terbaik untuk masyarakat," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII secara online, Selasa (21/4).

Sebelumnya, Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang melarang Direksi dan Komisaris BUMN menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa pandemi COVID-19 atau virus corona. Surat edaran nomor S-255/MBU/04/2020 per tanggal 17 April 2020 tersebut ditujukan kepada Dewan Direksi dan Komisaris dari 110 BUMN.

Erick memerintahkan dana THR dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19. Erick Thohir juga memerintahkan Direksi dan Komisaris meneruskan kebijakan tersebut ke anak dan cucu usaha.

"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," ujar Erick Thohir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement