REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memperpanjang penutupan tempat wisata dan hiburan di daerahnya. Hal ini diungkapkan melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Senin (20/4).
Penutupan tempat wisata dan hiburan semula berlaku dari awal April hingga 21 April. Kemudian penutupan diperpanjang sampai 30 April 2020.
"Perpanjangan selanjutnya akan dievaluasi lagi," ucap Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Batu, Santi Restuningsasi kepada wartawan, Selasa (21/4).
Evaluasi perpanjangan selanjutnya harus melihat kondisi Covid-19 di Kota Batu. Jika jumlah penderita Covid-19 menurun, maka tempat wisata dan hiburan sudah mulai dibuka pada 1 Mei 2020. Namun apabila sebaliknya, maka Pemkot Batu otomatis memperpanjang jadwal penutupan.
Di dalam surat edaran, Wali Kota Batu meminta tempat wisata dan hiburan menghentikan sementara aktivitasnya. Imbauan ini juga berlaku untuk pemilik bioskop, tempat permainan ketangkasan, karaoke, tempat olahraga dan warung internet. Selain itu, aktivitas panti pijat dan spa juga diminta hal serupa.
Pentupan sementara bidang usaha juga berlaku untuk hotel, guest house, home stay, pondok wisata dan losmen. Wisma dan jenis tempat penginapan lainnya juga harus mematuhi aturan tersebut.
Pasien positif Covid-19 di Kota Batu mencapai dua orang per 20 April 2020. Satu di antaranya telah dinyatakan sembuh sedangkan lainnya masih dalam perawatan. Sementara jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 15 orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (ODP) 141 jiwa.