REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menghormati dan mendukung gerakan sejumlah tokoh melakukan judicial review terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kontrol legislatif lantaran pembuat kebijakan dikhawatirkan dapat bertindak sesuka hati karena fungsi kontrol parlemen diabaikan.
"Pemberlakuan Perppu ini dikhawatirkan berpotensi melanggar konsitusi dan dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
Ia memandang penerapan Perppu tersebut menjadikan pemerintah menjadi superpower tunggal dan tak bisa dituntut. Sehingga, tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif akan menjadi lumpuh, alias dihilangkan.
"Dengan Perppu ini maka tugas dan fungsi DPR dalam hal penganggaran dan pengawasan menjadi tidak berlaku, begitu juga tugas dan wewenang lembaga peradilan ditiadakan karena pemerintah tak bisa dituntut secara hukum dalam kondisi demikian," ujarnya.