Selasa 21 Apr 2020 16:41 WIB

Perppu Keuangan Negara Dinilai Lemahkan Peran Legislatif

Perppu Keuangan Negara dinilai mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perppu Keuangan Negara dinilai melemahkan peran legislatif karena mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perppu Keuangan Negara dinilai melemahkan peran legislatif karena mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menghormati dan mendukung gerakan sejumlah tokoh melakukan judicial review terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020  tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kontrol legislatif lantaran pembuat kebijakan dikhawatirkan dapat bertindak sesuka hati karena fungsi kontrol parlemen diabaikan.

"Pemberlakuan Perppu ini dikhawatirkan berpotensi melanggar konsitusi dan dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

Baca Juga

Ia memandang penerapan Perppu tersebut menjadikan pemerintah menjadi superpower tunggal dan tak bisa dituntut. Sehingga, tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif akan menjadi lumpuh, alias dihilangkan. 

"Dengan Perppu ini maka tugas dan fungsi DPR dalam hal penganggaran dan pengawasan menjadi tidak berlaku, begitu juga tugas dan wewenang lembaga peradilan ditiadakan karena pemerintah tak bisa dituntut secara hukum dalam kondisi demikian," ujarnya.