Selasa 21 Apr 2020 17:20 WIB

Mudik Dilarang, Polri Perketat Pengawasan Tiap Daerah

Polri akan mengawasi ketat jalur keluar-masuk tiap daerah setelah ada larangan mudik

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Bagian (Kabag) Ops Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  Kombes Benyamin
Foto: Dok Pribadi
Kepala Bagian (Kabag) Ops Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Benyamin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan melakukan penjagaan dan penyekatan jalur keluar-masuk di setiap daerah. Penyekatan tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

"Kalau memang itu sudah larangan, kami harus melaksanakan dan mengamankan sesuai perintah presiden. Kami yang di lapangan akan melakukan penjagaan dan penyekatan terhadap setiap kendaraan pribadi dan transportasi umum yang akan keluar Jakarta. Sedangkan, kendaraan seperti truk pengangkut sembako, bahan bakar, itu tidak kami larang biar perekonomian tetap berjalan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Selasa (21/4).

Baca Juga

Kemudian, Benyamin melanjutkan, teknisnya masih didiskusikan. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lainnya. Karena itu, ia akan memberi tahu lebih lanjut terkait regulasinya nanti seperti apa.

Penyekatan jalan direncanakan dilakukan di jalan tol maupun arteri. Petugas akan siaga di setiap titik yang telah ditentukan untuk menangani masyarakat yang nekat pergi ke daerahnya walaupun sudah dilarang mudik. 

"Di jalan nasional juga ada, arteri juga ada. Setiap kabupaten. Kalau jalan tol ada titik-titik tertentu, tapi kalau di luar jalan tol itu nanti di setiap kabupaten ada itu sekat-sekatnya," katanya.

Benyamin menambahkan, jika larangan ini sudah resmi diterapkan tetapi ada masyarakat yang harus mudik karena keperluan mendesak, keputusan perizinan menjadi tanggung jawab gugus tugas penanganan Covid-19.

"Sebelumnya kami rapat juga. Kalau memang ada yang mendesak dan orang tersebut harus mudik dari Jakarta, ia harus ada izin dari satgas penanganan Covid pusat, yang BNPB itu. Harus ada izin. Kalau ada izin dari satgas, nanti bisa kami persilakan untuk mudik," katanya.

Menurut dia, banyak sekali aturan yang masih dalam penggarapan dan pembahasan agar masyarakat tetap di rumah saja. Memang pemerintah memutuskan hal tersebut bukan untuk menyusahkan serta menghilangkan kebiasaan mudik masyarakat, melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19.

"Payung hukumnya itu paling bisa kami pakai Undang-Undang Kesehatan itu. Tapi, masih dibahas di tingkat kementerian. Ditunggu saja ya," ucapnya.

Presiden Jokowi diketahui melarang seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman menjelang bulan Ramadhan di tengah pandemi corona. Sebelumnya, larangan mudik ini hanya diberlakukan kepada ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN untuk mencegah penyebaran virus corona di berbagai daerah.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas lanjutan pembahasan antisipasi mudik, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Jokowi meminta seluruh jajarannya menyiapkan pelaksanaan larangan mudik tersebut. Berdasarkan hasil kajian di lapangan dan juga survei dari Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat masih bersikeras untuk tetap melakukan mudik meskipun sebelumnya sudah ada imbauan dari pemerintah agar tak kembali ke kampung halaman.

Sementara itu, sebanyak 7 persen lainnya tercatat telah mudik ke daerahnya masing-masing. Selain itu, 68 persen lainnya dilaporkan tak melakukan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement