Selasa 21 Apr 2020 17:26 WIB

Kemenhub Segera Terbitkan Regulasi Larangan Mudik

Regulasi rencananya diterbitkan sebelum larangan mudik berlaku 24 April 2020.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat (10/4). Bus AKAP dari luar Jakarta yang akan menuju Ibu Kota diberi batas waktu hingga pukul 18

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh masyarakat melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Setelah instruksi tersebut keluar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan regulasi larangan mudik dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

“Sekarang (PM larangan mudik) masih dalam penyusunan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika, Selasa (21/4).

Baca Juga

Adita memastikan regulasi tersebut segera terbit sebelum larangan mudik resmi berlaku pada 24 April 2020. Regulasi tersebut dibutuhkan agar para stakeholder transportasi dapat menentukan teknis penerapan larangan mudik begitu juga dengan sanksi jika ada yang melanggar.

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik efektif mulai 24 April 2020. Hanya saja penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Luhut menjelaskan nantinya lalu lintas orang keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek tidak diperbolehkan. Sementara itu, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan.

Selain itu, Luhut memastikan transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” ungkap Luhut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement