REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau warga di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi, menaati perturan selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya akan dimulai pada Rabu (22/4) pukul 00.00 WIB.
"Karena, saya berharap agar dua pemberlakuan PSBB di Jabar, yakni di Bogor-Bekasi-Depok (Bodebek) dan Bandung Raya bisa menjadi contoh PSBB paling sukses di Indonesia," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Selasa (21/4).
Emil mengimbau pada masyarakat untuk menaati peraturan. Pemprov Jabar juga, akan melakukan pengetesan masif. "Hasilnya selama 14 hari, dan (dari) pengetesan masif akan ketahuan (peta persebaran) sehingga kami bisa lebih mengendalikan (Covid-19)," ujar Emil.
Menurut Emil, pintu-pintu yang di PSBB juga pasti diperketat, orang tidak boleh masuk kalau tujuannya tidak urgensi. "Jadi, kegiatan yang bolak-balik secara sosial pasti itu tidak akan tembus di wilayah-wilayah yang di-PSBB-kan," katanya lagi.
Menurut Emil, ia pun mendukung larangan mudik di Lebaran 2020 bagi seluruh warga yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas online bersama para menteri pada Selasa (21/4). Karena, kata dia, larangan tersebut bisa mengendalikan angka jumlah pemudik yang masuk ke wilayah Jabar sekaligus angka penyebaran Covid-19.