Selasa 21 Apr 2020 19:45 WIB

PSBB di Depok, Volume Kendaraan Sempat Turun 11,43 Persen

Sempat turun, volume kendaraan di Depok alami peningkatan pada 20 April 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4). Kota Depok memulai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Rabu (15/4) hingga Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan lalu lintas dari 15 April hingga 19 April 2020, sempat terjadi penurunan volume kendaraan mobil dan motor hingga 11,43 persen dari rata-rata biasanya. Penurunan menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok.

"Akan tetapi pada 20 April 2020 terjadi peningkatan kembali volume kendaraan, mobil dan motor yang terindikasi dari perpindahan penggunaan moda transportasi kereta ke moda transportasi mobil dan motor," ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/4).

Baca Juga

Disamping itu, lanjut Dadang, masih banyaknya kantor-kantor dan perusahaan di Jakarta masih beraktivitas. "Sehingga masih banyak terjadi pergerakan orang dari Kota Depok ke Jakarta di pagi hari dan kembali lagi pada sore hari," ungkapnya.

Dia menambahkan, selanjutnya pada masa PSBB ini, rata-rata pelanggaran pengguna

jalan dengan tidak menggunakan masker dan sarung tangan. "Pelanggaran pengendara mobil dan motor yang paling banyak tidak menggunakan masker serta juga masih banyak motor yang berboncengan," jelas Dadang.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat, sejak Rabu 15 April 2020 dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari. Sebanyak 22 check point disiapkan untuk memeriksa pengendara mobil dan motor di seluruh perbatasan wilayah Kota Depok dengan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Berdasarkan data Polres Metro (Polrestro) Depok pada Senin (20/4), sudah ada 3.300 surat peringatan yang dikeluarkan selama enam hari penerapan PSBB. Surat peringatan itu diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan PSBB, baik itu untuk roda dua dan roda empat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement