REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengguna kendaraan bermotor tanpa masker tercatat mendominasi catatan pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
"Rata-rata pelanggaran pengguna jalan dengan tidak menggunakan masker dan sarung tangan," kata Idris.
Idris juga mengatakan berdasarkan hasil pemantauan lalu lintas dari tanggal 15 April sampai dengan 19 April 2020 terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 11,43 persen. Namun, pada tanggal 20 April 2020 terjadi peningkatan kembali volume kendaraan (mobil dan motor) yang terindikasi dari perpindahan penggunaan moda transportasi KRL ke moda transportasi mobil dan motor.
Karyawan perusahaan Jakarta yang mewajibkan karyawannya tetap masuk mengakibatkan lalu lintas di Kota Depok tetap ramai walaupun sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Masih banyaknya kantor-kantor dan perusahaan di Jakarta yang beraktivitas berpengaruh pada arus lalu lintas di Depok yang tetap ramai," katanya.
Sementara itu terkait data Jaring Pengaman Sosial (JPS) Idris menjelaskan bahwa penerima JPS adalah warga yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Non-DTKS.
Yang termasuk dalam data Non-DTKS adalah penduduk rentan yang berdomisili di Kota Depok, baik yang ber-KTP Depok maupun yang ber-KTP luar Kota Depok yang terdampak Covid-19.
Mereka yaitu keluarga miskin/rentan miskin, pekerja sektor informal/harian, individu/masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial. Data ini divalidasi oleh Dinas Sosial Kota Depok.
"Dari data yang sudah divalidasi, 30.000 KK dibantu oleh Pemerintah Kota Depok dan sisanya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat," jelasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat, sejak Rabu 15 April 2020 dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari. Sebanyak 22 titik check point disiapkan untuk memeriksa pengendara mobil dan motor di seluruh perbatasan wilayah Kota Depok dengan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan data Polres Metro (Polrestro) Depok pada Senin (20/4), sudah ada 3.300 surat peringatan yang dikeluarkan selama enam hari penerapan PSBB. Surat peringatan itu diberikan kepada pengendara yang melanggar peraturan PSBB, baik itu untuk roda dua dan roda empat