Selasa 21 Apr 2020 21:18 WIB

Langgar Protokol, Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Protokol kesehatan dalam produksi memang hal baru, termasuk bagi industri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gelar konferensi pers virtual di Jakarta, pekan lalu. Kemenperin tidak ragu mencabut Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sebuah perusahaan.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gelar konferensi pers virtual di Jakarta, pekan lalu. Kemenperin tidak ragu mencabut Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sebuah perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tidak ragu mencabut Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sebuah perusahaan. Bila perusahaan itu tidak memerhatikan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jika ada perusahaan sudah dibina, diperingati, dan disegel sementara, tapi masih nakal nggak mau perhatikan protokol kesehatan. Maka pemerintah daerah setempat bisa laporkan ke kami untuk ajukan pencabutan IOMKI ke kami," ungkap Agus dalam diskusi virtual di Jakarta pada Selasa, (21/4).

Baca Juga

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kata dia, tidak akan ragu mencabut IOMKI dari mereka yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Agus menyatakan, Pemerintah Daerah DKI Jakarta sempat menemukan satu kasus perusahaan garmen yang tidak memperhatikan protokol kesehatan sampai akhirnya perusahaan tersebut disegel sementara. 

"Dalam masa penyegelan, Pemda DKI lakukan pembinaan ke perusahaan bersangkutan. Alhamdulillah setelah itu perusahaan mengerti dan berkomitmen akan perhatikan protokol kesehatan, sekarang segel sudah dibuka dan mereka bisa kembali beroperasi," kata Agus menjelaskan.

Ia melanjutkan, menjalankan protokol kesehatan dalam produksi memang hal baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk industri. Maka harus cepat melakukan penyesuaian pada proses produksi di lapangan.

Baginya, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, kegiatan ekonomi dan protokol kesehatan sama-sama penting. Maka kementerian memberikan izin kepada perusahaan yang ingin beroperasi selama PSBB asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemenperin, kata dia, telah menyiapkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). Dengan begitu, semua industri yang berniat tetap lakukan kegiatan industri selama PSBB dapat langsung mengajukan izin secara online lewat Siinas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement