Selasa 21 Apr 2020 21:20 WIB

Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Larangan Mudik Berlaku Mulai Jumat, Sanksi Segera Diterapkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020, dan penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif mulai 7 Mei 2020.

Larangan mudik tersebut tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar masuk dari dan ke wilayah Jabodetabek, namun lalu lintas logistik masih diperbolehkan.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo