Selasa 21 Apr 2020 21:57 WIB

ASN yang Pulang Kampung akan Dikenai Sanksi Turun Pangkat

Sanksi yang diberikan bervariatif, mulai pertama sanksi administrasi.

Rep: Andurrahman/ Red: Andi Nur Aminah
ASN dilarang mudik di tengah wabah Covid-19  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN dilarang mudik di tengah wabah Covid-19 (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan berikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memaksa pulang kampung. Tak segan, pemkot akan berikan sanksi berupa penurunan pangkat. “Soal ASN sudah kita larang untuk mudik. Kalau mereka, setiap hari harus mengisi absensi, nanti kita akan cek," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (21/4).

Adapun, jika masih ada dan kedapatan ASN pulang kampung maka pihaknya tak segan memberikan sanksi. Benyamin mengatakan sanksi yang diberikan bervariatif pertama sanksi administrasi.

Baca Juga

"Kalau umpamanya mereka (ASN) tetap mudik, mereka akan kita kenakan sanksi administrasi, dari mulai teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji dan sebagainya," katanya.

Dia juga meminta masyarakat Tangsel untuk tidak pulang kampung. Sebab dalam kondisi seperti ini terlebih Tangsel yang sudah masuk zona merah memungkinkan membawa virus Covid-19. Hal ini ditekankannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Saya bukan hanya mengimbau, tapi meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini.  Agar puasa di Tangsel dan ibadah di Tangsel saja," ujar Benyamin.

Kebijakan ini diminta Benyamin benar-benar dimaklumi dan ditaati oleh semua warga Tangsel. Karena kesehatan menjadi prioritas utama di tengah pandemi Covid-19 ini. "Sayangi keluarga yang di kampung. Karena kita enggak tahu apakah badan kita membawa virus atau tidak. Jadi saya minta jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana (kampung halaman)," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement