REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra berpandangan untuk saat ini di Kota Denpasar belum perlu atau belum mendesak untuk diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Setiap usulan saya yakinkan diniatkan untuk yang baik, termasuk usulan segera menerapkan PSBB yang disampaikan sejumlah bendesa adat (pimpinan desa adat, Red) di Kota Denpasar," kata Dewa Indra saat menyampaikan keterangan pers di Denpasar, Selasa (21/4).
Dia pun mengaku sudah lama mendengar usulan supaya Bali, dan khususnya Kota Denpsar segera menerapkan PSBB. Menurutnya, Pemprov Bali dan Gugus Tugas tentu mempertimbangkan usulan tersebut. Dia tidak menampik, jika dilihat angka akumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali hingga Selasa (21/4) yang sejumlah 150 orang itu jumlah yang banyak.
Tetapi, Dewa Indra mengatakan mayoritas atau 82,67 persen adalah imported case terutama dengan riwayat perjalanan dari luar negeri, yakni terkait arus kepulangan para pekerja migran Indonesia. "Ini tidak bisa dijawab oleh PSBB. PSBB super ketat pun tidak bisa menjawab ini karena saudara kita harus pulang," katanya.
Dewa Indra menyebut yang bisa dijawab dengan PSBB adalah kasus transmisi lokal. Tetapi, untuk Bali, persentase kasus transmisi lokal 17,33 persen atau sebanyak 26 orang. "Itupun tidak hanya terjadi di Denpasar, tetapi di seluruh Bali. Jadi kalau untuk ukuran Kota Denpasar, dengan melihat ini maka belum mencukupi untuk menerapkan kebijakan PSBB," ujarnya.
Gugus Tugas, lanjut dia, bekerja dengan penuh strategi dan menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Gubernur Bali bahwa belum ada kebutuhan lapangan yang mendesak untuk menerapkan PSBB.