REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat, menetapkan Kecamatan Tamansari sebagai zona merah virus corona COVID-19. Penetapan dilakukan setelah ada warga di wilayah tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus itu oleh tim dokter.
"Berdasarkan peta sebaran COVID-19, zona merah atau wilayah yang memiliki pasien terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tamansari," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Selasa (21/4).
Dengan demikian, ada 17 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk dalam zona merah COVID-19, sesuai domisili masing-masing pasien COVID-19. Dari 17 kecamatan, Cibinong dan Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak, yakni 12 orang.
Kemudian Kecamatan Bojonggede sepuluh orang, Cileungsi tujuh orang, Ciampea empat orang, Citeureup tiga orang, Tajur Halang, Kemang, Babakan Madang, Parung Panjang, dan Ciomas masing-masing dua orang, serta Ciseeng, Ciawi, Jonggol, Leuwisadeng, Gunung Sindur, dan Tamansari masing-masing satu orang. Sementara, dari total 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, ada dua kecamatan yang dinyatakan masih bebas indikasi penyebaran COVID-19.
"Kecamatan yang nihil pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19, tinggal dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Tanjungsari," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Hingga Selasa (21/4) malam, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 63 pasien. Di samping itu Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 1.209 orang dalam pemantauan (ODP), 833 di antaranya sudah selesai dipantau dan 752 pasien dalam pengawasan (PDP), 438 di antaranya sudah selesai diawasi.
Ia mengatakan, dari 438 PDP yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 16 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif COVID-19 melalui hasil tes swab.