REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan ada 28 eks narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), kembali berulah dengan melakukan berbagai macam tindak kriminal. Polri sudah melakukan penangkapan kembali terhadap 28 orang tersebut.
"Ini ada 28 napi yang melakukan berbagai macam kejahatan di berbagai daerah seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual. Mereka sudah kami tangkap kembali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (21/4).
Kemudian, Argo menjelaskan terdapat 28 narapidana yang melakukan tindakan kejahatan diantaranya terdapat delapan tersangka di Polda Jawa Tengah (Jateng), tiga tersangka di Polda Kalimantan Barat, dua tersangka di Polda Jawa Timur, satu tersangka di Polda Banten, dua tersangka di Kalimantan Timur.
Sedangkan di Polda Metro Jaya terdapat satu tersangka, Polda Kalimantan Selatan dua tersangka, Polda Sulawesi Utara satu tersangka, Polda Sulawesi Tengah satu tersangka, Polda NTT satu tersangka dan Polda Sumatera Utara emoat tersangka.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengungkapkan, terdapat penambahan jumlah narapidana yang berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi. Petugas mencatat ada 27 narapidana yang sudah melakukan tindakan kejahatan di berbagai daerah.
"Data napi yang dibebaskan sebanyak 38.822 napi. Namun, saat ini terdapat 27 napi yang kembali melakukan tindakan kejahatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/4).
Kabareskrim melanjutkan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para napi tersebut beraneka ragam. Di antaranya, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual. "Kejahatannya macam-macam ya tapi kami tetap mengawasi dan akan tindak secara tegas," katanya.