REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Padang pada 22 April sampai 5 Mei 2020 hanya pedagang bahan pokok yang dibolehkan berjualan di Pasar Raya Padang.
"Ini juga dalam rangka sterilisasi Pasar Raya Padang mengingat saat ini statusnya sudah zona merah karena ada 18 orang yang tertular Covid-19 di sini," kata dia di Padang, Selasa (21/4).
Menurutnya, karena kebutuhan utama saat ini adalah bahan pokok. Diharapkan masyarakat bisa memahami perlu adanya pembatasan aktivitas pedagang di Pasar Raya Padang. "Dengan demikian diharapkan rantai penularan bisa diputus dan dapat menekan penambahan kasus baru," kata dia.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Padang mengungkap Pasar Raya Padang menjadi lokasi penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Padang dengan jumlah temuan kasus mencapai 18 orang terkonfirmasi positif dan tiga orang meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi yang dilakukan jika pada lokasi lain penularan bisa terputus maka di Pasar Raya ditemukan polanya menyebar sampai lini ke empat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid.
Ia memaparkan pada mulanya temuan kasus di Pasar Raya Padang merupakan hasil penelusuran riwayat kontak dari satu pasien yang positif di RSUP M Djamil Padang. Kemudian setelah itu dilakukan penelusuran riwayat kontak dan ditemukan ada tiga anggota keluarga yang bekerja di Pasar Raya Padang berdasarkan hasil tes juga positif.
"Setelah itu tiga anggota tersebut menularkan kepada tetangga toko hingga pekerja, lalu pekerja juga menularkan kepada orang lain saat berinteraksi seperti makan siang," kata dia.
Ia menyampaikan untuk menemukan 18 kasus positif tersebut ia sudah melakukan penelusuran riwayat kontak dan melakukan tes swab dengan warga yang pernah berinteraksi hingga 100 orang.