Warga mengenakan masker berjalan di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Petugas kebersihan beraktivitas di Taman Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pengemudi ojek daring beraktivitas di kawasan Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (21/4). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) hingga Selasa (5/5) (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Bandung Raya akan diberlakukan malam ini.
PSBB yang diberlakukan akan meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan diterapkan pada Rabu (22/4) pukul 00.00 hingga Selasa (5/5).
sumber : Republika
Advertisement