REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengguna KRL komuter nantinya akan diminta untuk melaporkan tujuan mereka bepergian menggunakan moda transportasi massal itu. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 sejalan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.
"Sekarang kita kerja sama antara polisi dengan TNI dan dengan Satpol PP untuk memeriksa orang-orang yang datang ke stasiun. Kita akan cek dengan thermal gun dan kemudian kita akan meminta mereka untuk mengisi data ke mana tujuannya mereka," katanya dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (21/4).
Menteri Perhubungan Ad Interim itu menjelaskan, kelak kemungkinan pemerintah akan makin ketat menindak pelanggaran dalam penerapan PSBB. "Ke depan kemungkinan kita akan makin ketat. Jadi, akan kita minta surat kesehatan dia dan juga di mana dia bekerja. Saya kira sederhana, tidak masalah itu, tinggal disiplin kita," katanya.
Luhut menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek pada masa PSBB hari Senin (20/4) berjalan lancar. Jumlah penumpang pun menunjukkan grafik yang kian menurun.
Ia pun menjelaskan, pembatasan pengoperasian KRL diperlukan untuk bisa tetap mengakomodasi kebutuhan orang-orang yang bekerja di bidang yang dikecualikan dalam PSBB. "Saya bilang kepada Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), tolong bereskan juga di hulu. Itu kantor-kantor yang masih buka disuruh tutup. Pak Anies bilang ke saya, 'Saya akan patroli, Pak Luhut. Saya akan kasih penalti Rp 100 juta bila mereka masih buka,'" katanya.