REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Puluhan masyarakat di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat terjaring razia busana ketat dan tidak islami yang digelar di ruas Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa petang (21/4).
Razia ini dilakukan oleh polisi wilayatul hisbah (WH) bersama Satpol PP dan didukung oleh unsur kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat, serta polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Iskandar Muda Meulaboh, serta TNI dari Kodim 0105 Aceh Barat.
“Ada 21 pelanggar yang berhasil kita jaring dalam razia ini, sebagian besar merupakan kalangan perempuan,” kata Plt Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Azim Msi diwakili Kabid WH, Aharis Mabrur, Selasa (21/4).
Para pelanggar syariat Islam yang terjaring razia tersebut, kemudian digiring oleh petugas untuk mendapatkan pembinaan dan nasihat agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. Setelah dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan di depan petugas, para pelanggar yang terjaring kemudian dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Aharis menjelaskan, razia yang dilakukan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan syariat Islam, yaitu penegakan Pasal 23 juncto Pasal 13 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Dalam aturan tersebut, kata dia, mewajibkan setiap orang Islam untuk berbusana islami. “Razia busana yang kita gelar ini untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tata busana yang benar sesuai tuntunan syariat, juga untuk menyemarakkan syiar Islam di Aceh Barat. Dalam razia ini, petugas juga turut melakukan sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat yang melintas, seperti melakukan jaga jarak fisik dan pentingnya menggunakan masker saat harus keluar rumah.