REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau Badan Penyelesaian Sengketa Nasional, memutuskan klub Kalteng Putra wajib membayar tunggakan gaji pemainnya sesuai kontrak dalam 45 hari ke depan. Keputusan ini muncul salam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/4),
Dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Selasa, Chairman First Stage NDRC Indonesia Amir Burhanuddin menegaskan, jika dalam 45 hari Kalteng Putra tidak melaksanakan keputusan tersebut, klub tersebut akan diberi hukuman tambahan.
“Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Players, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun internasional,” ujar Amir.
Keputusan NDRC atas Kalteng Putra diambil pada Selasa (21/4), di mana mereka membahas 25 perkara sengketa tunggakan gaji yang melibatkan tim berjuluk Laskar Isen Mulang itu. Perkara itu diperiksa oleh lima majelis dan sidangnya berlangsung melalui konferensi jarak jauh.
Kasus Kalteng Putra menjadi perkara ketiga yang dituntaskan NDRC. Sebelumnya, badan yang dibentuk dengan inisiasi FIFA ini sudah memutuskan sengketa pemain dengan klub PSPS dan PSMS. Ketika itu, NDRC juga mengharuskan dua klub tersebut melunasi gaji pemainnya.
NDRC dibentuk pada akhir Juli 2019. Indonesia menjadi salah satu dari empat negara yang menjadi proyek pilot FIFA untuk NDRC selain Malaysia, Kosta Rika dan Slovakia.
NDRC ini menjadi pengadilan arbitrase khusus sepak bola dan bersifat independen meski berada dalam naungan PSSI. Badan ini merupakan wadah untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan pemain dan klub, baik antara pemain dan klub atau antara klub dan klub.