REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tetap melaksanakan operasi ketupat dan menyiapkan sebanyak 2.582 pos pengamanan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik 2020 di tengah wabah corona atau Covid-19. Pihaknya akan terus mengawal masyarakat selama bulan Ramadhan sampai dengan H+7 lebaran.
"Adanya kebijakan dilarang mudik, kami tetap laksanakan operasi ketupat dan menyiapkan 2.582 pos. Dari 2.582 pos itu ada pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu. Pos pengamanan nanti ditempati Polri dan TNI yang gunanya untuk mencegah kejahatan serta keamanan serta keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar Lantas)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Selasa (21/4).
Kemudian, ia melanjutkan tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri sehingga masyarakat masih bisa melewati jalan tersebut. Namun, jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase mudik seperti membawa banyak barang. Nantinya, anggota kepolisian di lapangan akan bertindak secara tegas.
"Distribusi logistik dan sembako tetap kami kawal biar lancar sampai tujuan. Tentunya pengamanan yang dilakukan tetap mengedepankan protokol Covid-19. Kalau ada yang lakukan di luar itu akan kami tindak secara tegas," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memutuskan larangan mudik berlaku untuk semua orang untuk mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, dengan begitu pembatasan lalu lintas akan diterapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah menyiapkan skema untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor agar tidak boleh keluar-masuk zona merah. Budi memastikan akan ada pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar-masuk wilayah, tetapi bukan penutupan jalan.
“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” kata Budi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (21/4).
Untuk menegakkan peraturan tersebut, Budi mengatakan, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Sanksi tersebut, menurut dia, dapat mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi yang paling ringan, Budi melanjutkan, kendaraan yang masih memaksa mudik akan dikembalikan agar tidak melanjutkan perjalanan.
Budi menambahkan, penyekatan-penyekatan atau check point juga diperlukan untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar-masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.