REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman mulai mengetatkan pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Setelah pasar, toko, dan restoran, tempat-tempat usaha kecil lain seperti angkringan mulai diatur jam operasionalnya.
Hal itu dituangkan lewat dua Surat Edaran Bupati dan satu Instruksi Bupati. Kabag Humas dan Protokol Pemkab Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menerangkan, surat edaran pertama terkait pembatasan jam operasional usaha.
"Ditujukan kepada camat se-Kabupaten Sleman, Kepala Desa se-Kabupaten Sleman, Kasatpol PP dan pemilik atau penanggung jawab usaha," kata Shavitri, Rabu 22/4).
Usaha yang dibatasi waktu operasionalnya pukul 09.00-21.00 adalah game net, game station, game center, warung internet, dan usaha lain sejenis. Lalu, salon dan usaha sejenis ditentukan sampai 21.00.
Kafe, warung makan, restoran, rumah makan, angkringan, dan PKL diminta beroperasi sampai pukul 21.00 dan harus mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung. Setelah pukul 21.00, usaha tersebut diminta tidak melayani makan di tempat. Selain itu, pemancingan diminta hanya beroperasi sampai pukul 21.00.
Pemilik atau penanggung jawab usaha diminta bisa melaksanakan kegiatan usahanya dengan memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat. Mereka juga diminta mematuhi semua protokol kesehatan seperti sediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta, menerapkan physical distancing. "Pembeli, penjual, pegawai dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk menggunakan masker," ujar Shavitri.
Selanjutnya, surat edaran kedua terkait pelayanan pendaftaran kartu prakerja. Ditujukan kepada Kadinas Tenaga Kerja, Kadinas Pariwisata, Kadinas Perindag, Kadinas Koperasi UKM, dan camat-camat di Kabupaten Sleman.
Mereka diminta memberi layanan informasi, bimbingan atau fasilitas pendaftaran secara mandiri atau fasilitas pelaithan daring kepada warga yang minta bantuan. Dapat melalui website www.prakerja.go.id dengan perhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, ada Instruksi Bupati tentang Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Covid-19. Warga diminta memakai masker bila keluar rumah, berkomunikasi dengan orang lain, dan ketika meminta pelayan kesehatan.
Kepada perangkat daerah, kepala instansi, kepala BUMD, dan pengelola layanan publik diminta memakai masker sebelum masuk ruang pelayanan. Mereka dibolehkan tidak memberikan pelayanan ketika masyarakat yang datang tidak memakai masker.
"Menolak memberikan pelayanan bila masyarakat pelanggan atau pemohon layanan tidak mau menggunakan masker pada saat meminta pelayanan," kata Shavitri.
Sementara, Dinkop dan UKM, Disperindag dan Disnaker diminta berkoordinasi dengan industri dan UKM di bidang usaha pertekstilan dan konveksi. Hal itu terutama, untuk memenuhi kebutuhan masker kesehatan maupun masker kain untuk persediaan.
Disperindag diminta terus sosialisasi kewajiban pemakaian masker ke pedagang dan pengunjung pasar rakyat atau toko swalayan. Selain itu, camat dan kades diminta terus sosialisasi kewajiban pemakaian masker kain bagi seluruh warga.