Rabu 22 Apr 2020 11:56 WIB

Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Payung Hukum

Pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

Red: Nidia Zuraya
Larangan Mudik. Ilustrasi
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Larangan Mudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020. Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya.

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. “Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.