Rabu 22 Apr 2020 11:58 WIB

Kapolda Perintahkan Jajarannya Awasi Napi yang Dibebaskan

Kapolda Irjen Hamidi takut mereka nanti berbuat kejahatan lagi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Hamidin (kanan).
Foto: Antara
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Hamidin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Hamidin mengaku, telah memerintahkan seluruh personel kepolisian di seluruh wilayah NTT untuk terus memantau aktivitas sejumlah narapidana di daerah itu yang sudah mendapatkan kebebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan Covid-19. "Kemarin saya sudah perintahkan untuk napi yang sudah dibebaskan, harus tetap diawasi pergerakan mereka di mana pun mereka berada. Kami takut nanti akan ada yang buat kejahatan lagi," katanya kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu (22/4).

Hal itu disampaikan karena beberapa narapidana yang sudah bebas di beberapa daerah di Indonesia justru kembali melakukan kejahatan sehingga terpaksa ditangkap dan dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan.

Jenderal polisi bintang dua itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT terkait narapidana yang sudah mendapatkan kebebasan tersebut.

Hamidin juga mengatakan, pihaknya juga saat ini sudah memikirkan strategi baru dalam menangani narapidana yang sudah mendapatkan kebebasan tetapi kemudian melakukan kejahatan lagi. "Beberapa sel seperti di Polres Kupang Kota sudah penuh bahkan over capacity. Oleh karena itu kami juga sedang membangun sel baru di Polda. Kalau ini sudah ada maka akan sangat membantu," ujarnya.

Saat ini, tambah orang nomor satu di Polda NTT itu beberapa narapidana di Kota Kupang juga terpaksa dititipkan di beberapa sel milik polres di Kabupaten seperti Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan.

Lebih lanjut, Hamidin menegaskan, jika ada narapidana yang sudah bebas dan masih melakukan kejahatan akan ditindak secara tegas. Diberitakan sebanyak 160 narapidana di NTT telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Ratusan lainnya masih menunggu giliran. Jumlah itu baru berasal dari delapan LP dan rutan.

Adapun pembebasan napi dari 10 LP dan rutan lainnya sedang dalam proses, antara lain berasal dari LP Perempuan Kelas IIB Kupang, LP Kelas IIA Waingapu, LP Kelas III Rote, dan Rutan Kelas IIB Soe.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement