Rabu 22 Apr 2020 14:23 WIB

Skenario Larangan Mudik Pemerintah

Mulai 24 April kendaraan yang akan mudik akan diminta putar balik.

Red: Indira Rezkisari
Pengendara sepeda motor melintas di samping spanduk sosialisasi aturan pemudik wajib lapor di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/4). Pemerintah pusat telah secara tegas melarang masyarakat mudik mulai Jumat (24/4),
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pengendara sepeda motor melintas di samping spanduk sosialisasi aturan pemudik wajib lapor di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/4). Pemerintah pusat telah secara tegas melarang masyarakat mudik mulai Jumat (24/4),

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Flori Sidebang, Antara

Pemerintah sedang menggodok aturan lanjutan larangan mudik 2020. Masyarakat dilarang mudik sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis bari.

Baca Juga

Kementerian Perhubungan saat ini sedang merancang skenario larangan mudik. “Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengantisipasi Mudik Lebaran Saat Pandemi' di Jakarta, Rabu (22/4).

Saat ini payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya. Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor. Kendaraan roda dua ini bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” katanya. Untuk itu perlu ada pengawasan juga dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” katanya.

Sigit mengatakan regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis (23/4). “Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada Inpres atau Perpres larangan mudik dari Presiden,” katanya.

Larangan mudik namun tidak akan diikuti oleh penutupan jalan tol. Alasannya, kendaraan logistik tetap harus bisa melintas di jalan tol.  

“Penutupan jalan itu tidak ada. Yang ada penyekatan karena logistik tetap berjalan,” kata Sigit.

Sigit menegaskan penyekatan dilakukan untuk membantu seleksi terhadap kendaraan logistik yang melintas di jalan tol. Dia memastikan pendekatan yang dilakukan pemerintah juga dengan cara persuasif.

Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) mendukung pelarangan resmi mudik dari pemerintah. "Saya rasa larangan mudik betul-betul relevan. Jadi larangan mudik bisa memutus rantai penularan pandemi Covid-19 lebih lanjut," ujar Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari.

Arief mengatakan bahwa sekarang ini orang suka salah anggap bahwa garda terdepan dari penyelesaian Covid-19 adalah para dokter dan tenaga medis. Padahal, kata dia, garda pertahanan terdepan adalah masyarakat karena mereka sebagai risk taking unit.

"Sehingga masyarakat sebagai garda pertahanan lini pertama harus taat azas, melakukan pembatasan sosial dan fisik, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, itu adalah upaya-upaya sebagai pertahanan terdepannya," kata Arif Safari dalam diskusi daring yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Arief, garda pertahanan terdepan kedua dalam menghadapi Covid-19 barulah komunitas, perumahan, RT/RW. Sedangkan garda pertahanan ketiganya, lanjut dia, adalah tenaga kesehatan.

"Kalau tenaga kesehatan ini dijadikan garda pertahanan pertama sekaligus paling depan, maka babak belur Indonesia dalam melawan Covid-19. Kondisinya bisa terjadi seperti di Amerika Serikat, Italia, Inggris dan Spanyol di mana negara tersebut memiliki kemampuan kesehatan luar biasa namun kapasitasnya terbatas, akhirnya babak belur juga," ujar Arif.

Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Dari hasil survei Kementerian Perhubungan, kata dia, yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi.

Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Masyarakat yang tidak mudik pun, menurut Presiden, akan dibantu dengan sejumlah bantuan sosial.

Di kawasan Jabodetabek, Polda Metro Jaya akan melarang, sepeda motor, kendaraan pribadi maupun transportasi umum mengangkut penumpang keluar wilayah Jabodetabek. Langkah tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang akan tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4).

Meski demikian, Sambodo menjelaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih diizinkan masuk-keluar wilayah Jabodetabek. Selain itu, sambung dia, tidak ada pembatasan atau larangan bagi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari daerah penyangga, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," papar Sambodo.

Di sisi lain, jelas Sambodo, pihaknya masih akan membahas terkait pembatasan mobilitas akan masuk-keluar wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten. "Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," jelas dia.

Pos pengamanan terpadu Polda Metro Jaya mulai beroperasi sejak Jumat (24/4) hingga tujuh hari setelah (H+7) Lebaran. Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan akan berjaga di setiap pos-pos pengamanan tersebut.

Rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut, yakni tiga titik di ruas tol keluar Jakarta. Masing-masing terletak di pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu disiapkan di wilayah Tangerang Kota, yaitu Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Selanjutnya, terdapat dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspitek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, dua titik pos berada di wilayah Depok, yaitu Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung.

Adapula empat titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi. Masing-masing tersebar di perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.

Polda Metro Jaya juga mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2020 yang dimulai Jumat (24/4) hingga H+7 lebaran. "Operasi ketupat dimulai Kamis malam Jumat besok mulai pukul 00.00 WIB akan dimulai secara serentak. Operasi ketupat akan berakhir tujuh hari setelah lebaran," jelas dia.

photo
Tips berkendala di tengah-tengah wabah corona. - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement