Rabu 22 Apr 2020 15:30 WIB

Kemendagri: Draf Perppu Pilkada Selesai

Draf Perppu Pilkada akan segera diajukan ke presiden.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, tim dari tiga kementerian telah merampungkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.

Draf tersebut telah disampaikan kepada masing-masing menteri terkait yakni Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara. "Sudah selesai dirumuskan oleh tim perumus Kemensetneg, Kemenkum HAM, dan Kemendagri. Draf sudah di laporkan kepada menteri terkait," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (22/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, Perppu Pilkada akan rampung tepat waktu sesuai prasyarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU meminta Perppu Pilkada terbit paling lambat akhir April apabila pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember mendatang setelah ditunda selama tiga bulan akibat pandemi virus corona.

"Insya Allah bisa selesai tepat waktu. Harapan KPU begitu (akhir April)," kata Bahtiar.

Seperti dikutip laman resmi Kemendagri, Bahtiar juga mengatakan, draf Perppu Pilkada akan segera diserahkan kepada Presiden. "Kami upayakan minggu depan draf Perppu Pilkada bisa diajukan kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar, Ahad (19/4).

Pilkada serentak 2020 sedianya akan digelar pada 23 September mendatang. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19, Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, dan pemerintah bersepakat untuk menunda pemungutan suara pilkada.

Penundaan Pilkada 2020 pun akan diatur melalui Perppu Pilkada. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur, pemilihan serentak tahun 2020 digelar pada September 2020.

Menurut Bahtiar, penyusunan Perppu Pilkada sesuai dengan usulan opsi waktu pemungutan suara dari KPU. KPU menyampaikan tiga opsi yakni pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

Kemudian, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah sehingga hari pencoblosan pilkada pada Desember 2020. Namun, kata Bahtiar, patokan waktu pemungutan suara berdasarkan status masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.

Setelah masa tanggap darurat berakhir, sekitar awal Juni akan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR. Akan tetapi, apabila masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang maka masih terbuka kemungkinan terjadi penundaan pilkada lagi.

"Penundaan lagi sisa tahapan yang belum dilaksanakan akan dilakukan atas persetujuan KPU, DPR RI dan Pemerintah. Rancangan norma pengaturan Perppu demikian," kata Bahtiar.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya belum dimintai masukan secara langsung terhadap penyusunan Pilkada 2020. Menurut dia, kemungkinan pendapat KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri beberapa waktu lalu, sudah dianggap masukan kepada pemerintah.

"Mungkin pendapat kami ketika RDP dianggap masukan oleh pemerintah. Kita juga sudah pernah kirim surat untuk masukan Perppu," kata Ilham.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar. Ia mengatakan, penyelenggara pemilu tidak dilibatkan secara khusus dalam penyusunan draf Perppu Pilkada. "Tidak spesifik. Sepertinya diambil dari rapat-rapat yang selama ini," kata Fritz kepada Republika.co.id, Rabu.

Kendati demikian, ia menuturkan, Bawaslu telah menyampaikan masukan untuk Perppu Pilkada kepada Presiden. Salah satunya, terkait waktu pemungutan suara Pilkada 2020 agar diselenggarakan pada September 2021.

"Kami sudah memberikan masukan Perpu ke Presiden. Soal waktu September 2021, kalaupun tetap ada prosedur kesehatan," tutur Fritz.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement