Rabu 22 Apr 2020 15:46 WIB

Polisi: Residivis Sebar Hoaks karena Takut Dimarahi Bibinya

Penyebar hoaks begal Cilandak adalah seorang residivis.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Penyebar video hoaks begal di Cilandak berinisial FH yang ditangkap tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan adalah seorang residivis kasus narkoba. Pelaku baru bebas dua bulan lalu.

"Sebagai informasi FH ini baru dua bulan lalu keluar dari penjara, kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

FH ditangkap bersama bibinya NMS karena telah merekam dan mengunggah video tentang begal di Cilandak. Dalam video tersebut FH mengaku kepada bibinya menjadi korban begal di jalan Bangau Raya, Cilandak pada Selasa (21/4) dini hari.

Lalu NMS mengambil video yang merekam cerita FH jadi korban begal di Cilandak. FH mengaku dibegal diambil ponsel serta dompetnya. Video tersebut lantas disebar melalui pesan grup whatsapp.