REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebar video hoaks begal di Cilandak berinisial FH yang ditangkap tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan adalah seorang residivis kasus narkoba. Pelaku baru bebas dua bulan lalu.
"Sebagai informasi FH ini baru dua bulan lalu keluar dari penjara, kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
FH ditangkap bersama bibinya NMS karena telah merekam dan mengunggah video tentang begal di Cilandak. Dalam video tersebut FH mengaku kepada bibinya menjadi korban begal di jalan Bangau Raya, Cilandak pada Selasa (21/4) dini hari.
Lalu NMS mengambil video yang merekam cerita FH jadi korban begal di Cilandak. FH mengaku dibegal diambil ponsel serta dompetnya. Video tersebut lantas disebar melalui pesan grup whatsapp.
Video tersebut menyebar luas di masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Cilandak dengan mendatangi tempat kejadian perkara yang disebutkan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara diketahui tidak ada kejadian begal di wilayah yang dimaksud, hingga polisi mencari orang yang ada di dalam video. Kedua orang tersebut adalah FH dan NMS memiliki hubungan kekerabatan bibi dan keponakan.
Untuk meyakinkan bibinya karena sudah jadi korban begal, FH menunjukkan jarinya yang diplester dan celananya sobek akibat dibegal.
Budi Sartono menegaskan video tersebut adalah hoaks dan diakui oleh FH yang telah berbohong kepada bibinya dengan membuat cerita menjadi korban begal. "FH takut dimarahin bibinya karena pinjam motor lama baru balik, jadi bikin cerita bohong, lalu dibuat videoin oleh bibinya," kata Budi.
Budi Sartono mengatakan alasan mereka mengunggah video tersebut agar masyarakat berhati-hati selama berkendara di jalan.
FH dan MN telah ditangkap Rabu dini hari dan dimintai keterangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel serta pakaian yang digunakan FH saat video dibuat.
Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang. Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 28 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU ITE No 1 Tahun 2008 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.