MUI: Pelaksanaan Tarawih Menyesuaikan Kondisi di Daerah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Rabu 22 Apr 2020 16:13 WIB

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi (kiri) didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Republika/Prayogi Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi (kiri) didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia menjadi pertimbangan dalam melaksanakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14 tahun 2020, Dewan Pertimbangan MUI menyebut pelaksanaan ibadah tarawih menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Harian MUI, KH Muhyiddin Junaidi menyebut, fatwa MUI tersebut secara gamblang dan komprehensif telah menjelaskan soal anjuran dan pedoman dalam melaksanakan sholat Tarawih di masjid dan musholla.

"Di wilayah-wilayah yang masih terkendali, artinya tidak dianggap zona merah atau kuning, maka semua ibadah ritual seperti sholat fardhu, sholat Jumat, Tarawih, Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal. Ini untuk wilayah yang dianggap tidak ada ancaman," ujar Kiai Muhyiddin dalam konferensi pers bersama Dewan Pertimbangan MUI melalui media Zoom, Rabu (22/4).

Sementara bagi wilayah yang dinilai penyebaran Covid-19 sudah meluas dan tidak terkendali, serta dikategorikan sebagai zona merah, maka ibadah-ibadah di atas dilakukan di rumah masing-masing.