Rabu 22 Apr 2020 17:12 WIB

Bahas Gelombang PHK, Konfederasi Buruh Temui Jokowi

Presiden diminta buat aturan terkait asuransi pesangon untuk melindungi hak buruh.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Agus Yulianto
 Andi Gani Nena Wea
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Andi Gani Nena Wea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta Presiden agar membuat aturan terkait asuransi pesangon untuk melindungi hak-hak para buruh. Hal ini disampaikannya mengingat banyaknya gelombang PHK di masa pandemi corona saat ini.

Andi pun meminta agar para buruh baik yang mengalami PHK maupun yang masih bekerja tetap bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Tadi kami sampaikan kepada Presiden untuk pemerintah membuat aturan asuransi pesangon. Jadi pengusaha juga mempunyai cadangan asuransi pesangon, kalau terjadi PHK, hak-hak buruh langsung dibayar dengan asuransi pesangon,” ujar Andi usai bertemu Jokowi, Rabu (22/4).

Menurut Andi, Presiden pun menanggapi baik permintaan konfederensi buruh tersebut terkait usulan aturan asuransi pesangon untuk para pekerja. Andi menyebut, aturan mengenai asuransi pesangon ini diperlukan sehingga hak-hak para pekerja dapat terlindungi jika perusahaan tutup.

“Presiden menyimak dengan sangat baik tadi permintaan 3 konfederasi buruh terbesar, harus ada aturan pemerintah soal asuransi pesangon untuk para pekerja Indonesia. Supaya tidak ada lagi perusahaan tutup dan yang jadi korban adalah karyawannya,” ujarnya.

Andi mengatakan, konfederasi buruh meminta Presiden agar mengambil langkah strategis terkait banyaknya PHK yang terjadi saat ini. Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.

“Kami minta kepada Presiden untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mengenai bagaimana menghadapi gelombang PHK,” kata Andi.

Dia menyebut, data pekerja yang telah mengalami PHK mencapai lebih dari 600 ribu orang. Sedangkan sebanyak 1,8 juta pekerja lainnya tercatat dirumahkan. Data ini, kata dia, berbeda jauh dari data yang dimiliki oleh pemerintah.

“Data kami sudah ter-PHK langsung itu ratusan ribu, mencapai 600 ribu lebih. Yang dirumahkan mencapai 1.8 juta orang,” ujar dia.

Dalam pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan juga Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement