REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan padat karya infrastruktur merupakan program strategi jangka pendek yang diupayakan untuk para korban PHK terdampak pandemi Covid-19. Korban PHK terdampak pandemi Covid-19 akan dipekerjakan menyemprot disinfektan.
"Jadi program ini terutama untuk yang terdampak PHK, selain (program) Kartu Prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam perencanaannya Kemenaker bekerja sama dengan serikat pekerja, serikat buruh. Kegiatannya adalah dengan mempekerjakan korban PHK untuk melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan-kawasan industri, perusahaan dan di gerbang-gerbang desa, guna mengurangi risiko penyebaran.
Dalam program tersebut, Kemenaker juga memberikan insentif sebagai perangsang kerja bagi para korban PHK. "Ini sebenarnya program reguler, tetapi disesuaikan karena penerima manfaatnya adalah korban PHK dan programnya lebih banyak untuk penyemprotan disinfektan," katanya.
Selain padat karya infrastruktur, Kemenaker juga membuat program padat karya produktif sebagai bagian dari strategi jangka pendek yang diupayakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Program padat karya produktif tersebut, kata Menaker, menargetkan masyarakat desa dan juga para korban PHK.
"(Dalam program ini) kami akan memperkuat BLK (Balai Latihan Kerja) yang dimiliki Pemerintah Pusat dan BLK milik Pemerintah Daerah (Pemda)," katanya.
Kemenaker juga, katanya, telah memiliki 1.113 BLK komunitas yang bisa diarahkan untuk melakukan program karya produktif. "Juga kami mengajak lembaga-lembaga pelatihan kerja yang lain yang selama ini memang bekerja sana dengan Kemenaker," ujar menteri.
Bentuk kegiatan dari program padat karya produktif adalah untuk merespons kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, yaitu dengan membuat masker, disinfektan, dan handsanitizer. Hasil produksi dari program tersebut akan dijual dengan harga murah kepada masyarakat desa dan kepada masyarakat di sekitar daerah tempat produksi.