Rabu 22 Apr 2020 17:45 WIB

Regulasi Larangan Mudik Ditargetkan Terbit Besok

Tahap dua pelaksanaan larangan mudik baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
 Adita Irawati.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Adita Irawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini (22/4) menggelar rapat koordinasi pascakeputusan resmi presiden melarang mudik yang efektif lusa (24/4). Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, semua pihak sepakat akan melaksanakan regulasi larangan mudik yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” kata Adita di Jakarta, Rabu (22/4).

Terkait pemberian sanksi bagi yang tetap ingin mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya akan mengedepankan cara-cara persuasif. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal.

Kemudian, pada tahap dua pelaksanaan larangan mudik baru akan disertakan dengan pemberian sanksi. Sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapkan sanksi baru akan diterapkan pada 7 Mei 2020.

Adita menambahkan, nantinya prioritas pengawasan yang akan dilakukan yakni penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan,” kata Adita.

Untuk itu, Adita menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Dia mengatakan, pemerintah hanya akan melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak.

“Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang atau logistik," tutur Adita.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pelarangan mudik karena mempertimbangkan beberapa hal. Jokowi mengatakan hasil suvei yang dilakukan Kemenhub sebanyak 68 persen tidak akan mudik, 24 persen masih bersikeras mudik, dan tujuh persen sudah mudik.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” kata Jokowi, Selasa (21/4).

Selain itu, Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) dan kartu prakerja juga sudah mulai berjalan. Untuk itu, Jokowi memutuskan larangan mudik tidak hanya bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan,” ujar Jokowi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement