Rabu 22 Apr 2020 17:46 WIB

PSBB Bandung Raya Hari Pertama, Masih Banyak Pelanggaran

secara umum intensitas lalu lintas dan orang menurun 70 persen.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Suasana lengang di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama, Rabu (22/4). PSBB sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 di Bandung Raya rencananya berlangsung hingga 5 Mei 2020
Foto: Edi Yusuf/Republika
Suasana lengang di Kawasan Alun-alun Kota Bandung, saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama, Rabu (22/4). PSBB sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 di Bandung Raya rencananya berlangsung hingga 5 Mei 2020

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Bandung Raya, mulai diberlakukan, Rabu (22/4) ini. Menurut Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, berdasarkan pantauan hari pertama saat Gubernur Jabar  Ridwan Kamil, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) melakukan pemantauan, secara umum intensitas lalu lintas dan orang menurun 70 persen.

"Walaupun masih ada orang yang dicheck point, yang diperiksa itu masih ada pelanggaran. Artinya ada orang yang masih ke luar tapi di luar dari apa yang menjadi pengecualian dalam PSBB," ujar Daud kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Pakuan. 

Daud mengatakan, rata-rata memang pelanggaran yang dilakukan masyarakat masih ada yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Sehingga, ada beberapa yang langsung diberhentikan. Misalnya, ada yang duduk berdua di depan, langsung disuruh pindah ke belakang."Tadi ada juga yang dicek sebuah mobil boks tapi sudah memenuhi protokol transportasi, sopir membawa surat kendaraan dan barang yang dibawanya adalah logistik," katanya.

Menurut Daud, masyarakat harus memaklumi bahwa protokol transportasi harus menggunakan masker. Kemudian kalau di transportasi membawa penumpang itu 50 persen dari kapasitas. 

Kendala lainnya, kata dia, adalah terkait pembatasan kegiatan saat PSBB ini, masih ada orang bekerja pada beberapa bidang pekerjaan, bidang instansi yang memang diperbolehkan. Hal ini, cukup menjadi sulit untuk memeriksanya

"Gubernur memberikan petunjuk kepada kepala daerah ini bisa dicek, semacam mengeluarkan surat edaran ke kantor di wilayahnya agar pimpinan kantor bisa memberikan keterangan kepada pegawainya yang harus melakukan perjalanan ke tempat kerjanya," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk masyarakat yang akan belanja ke supermarket maka bisa meminta izin kepada ketua RT. Ini, bisa lebih efektif manakala ada yang keluar rumah tanpa alasan yang jelas. Seharusnya, bisa dikeluarkan surat teguran di semacam check point di setiap wilayah."Kami harap di PSBB ini setelah 14 hari tren penderita positif bisa turun di samping kita lakukan tes masif kepada masyarakat," katanya.

Daud menjelaskan, Gubernur Jabar sendiri melakukan pemantauan di lima check point. Yakni, di Jalan Djundjunan Pasteur, Pos Cimindi, pintu Tol Padalarang, kemudian di check point Kopo di perbatasan kota dan kabupaten Bandung dan terakhir di wilayah Sumedang di wilayah Cibeusi."Hasil evaluasi PSBB di Bodebek dan Bandung Raya ini, rata-rata pelanggarannya di protokol transportasi. Sementara sanksi tidak ada nanti dikeluarkan surat teguran bagi mereka yang melanggar," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement