Rabu 22 Apr 2020 18:48 WIB

Ini Kata Imigrasi Soal WNA Positif Covid-19 di Garut

Bagi WNA yang telah habis masa berlakunya diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya buka suara terkait habisnya izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di Kabupaten Garut. Dua WNA itu terindikasi positif Covid-19 setelah hasil uji cepat atau rapid test menunjukkan reaktif.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Isman Jayadi mengatakan, berdasarkan Pasal 4 dan 5 Pemenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, izin tinggal bagi WNA yang telah habis masa berlakunya diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin itu diberikan secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

"Itu ketentuan dalam peraturan yang telah dileluarkan oleh Menkumham dalam rangka mengurangi kontak lansung sebagai upaya pencegahan virus corona," kata dia, Rabu (22/4).

Dalam Pasal 5 Permenkumham itu disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis. Izin itu diberikan secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. 

Hal itu dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan atau pandemi Covid-19 berakhir. Jika situasi telah kembali normal, proses perpanjangan izin tinggal akan diberlakukan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakik Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pihaknya ingin mendeportasi dua warga negara asing (WNA) wilayah itu ke negara asalnya. Selain karena positif Covid-19, izin tinggal dua WNA itu juga telah habis. Ketika diperiksa petugas, kelengkapan dokumen dua WNA itu tak bermasalah, tapi masa tinggalnya telah melebihi batas. 

"Kita sebenarnya ingin deportasi, tapi aturannya tidak bisa karena keadaan khusus seperti sekarang ini. Sementara dititipkan ke kedutaan pun tidak menerima karena tak ada tempat," kata dia.

Helmi mengatakan, untuk sementara pihaknya telah meminta dua WNA itu untuk melakukan isolasi mandiri di tempat mereka tinggal saat ini. Petugas tetap melakukan pengawasan sambil menunggu hasil tes swab dua WNA itu untuk memastikan status positif Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement