REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly kembali menegaskan, para narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi bakal kembali masuk penjara jika mengulangi tindak pidana. Yasonna menegaskan, napi yang kembali berulah bakal masuk ke sel pengasingan dan dipastikan tak akan dapat remisi.
"Kami sudah menyampaikan secara tegas. Napi asimilasi yang mengulangi, akan kami ambil dari polisi setelah di BAP, dan dimasukkan ke straft cell untuk menyelesaikan sisa hukumannya," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
"Setelah selesai hukuman (sebelumnya), diserahkan ke polisi kembali untuk tindak pidana baru dan kami tidak akan memberi remisi ke yang bersangkutan," ujarnya menjelaskan.
Yasonna menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindakan kriminal. "Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," tegasnya.
Sebelumnya, Yasonna juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Covid-19. Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.
Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi. "Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini," jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk warga binaan yang sudah dibebaskan jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Yasonna meminta petugas melakukan pengecekan langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. "Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," ucapnya.
Yasonna mengatakan, meski angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.
"Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," ujar Yasonna.
"Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoaks, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah," katanya.
Untuk itu, Yasonna meminta setiap Kanwil aktif memastikan kabar jika ada laporan napi asimilasi berulah ke pihak kepolisian. Hal ini harus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan ketenangan untuk masyarakat.