REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan fokus penegakan hukum pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode kedua. PSBB periode dua berlangsung selama 28 hari dari 24 April hingga 22 Mei 2020.
"Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang diadakan secara daring di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4).
Dia mengimbau kepada semua untuk mematuhi PSBB. "Jangan sampai harus ditindak, kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan baik perusahaan-perusahaan juga jangan curi-curi," katanya.
Penegakan hukum akan mulai dilakukan karena pada saat implementasi PSBB periode 1 penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas keamanan baru sebatas imbauan.