REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Pembebasan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, terdapat 73 barang yang dibebaskan pajak impornya. Berikut daftarnya.
A. Hand sanitizer dan produk mengandung disinfektan
* Hand sanitizer
* Zat desinfektan
* Produk mengandung desinfektan (siap pakai)
B. Test Kit dan reagent laboratorium
* Rapid test
* PCR Test
C. Virus transfer media
* Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test
D. Obat dan vitamin
* Asetaminofen/parasetamol (murni maupun tidak)
* Oseltamivir (murni maupun tidak)
* Favipiravir (murni maupun tidak)
* Senyawa azithromycin
* Senyawa Levofloxacin
* Obat mengandung hydrochloroquine
* Obat terdiri dari produk campuran atau tidak untuk terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian oral dan/atau suntik intravena
* Vitamin C, dari jenis yang cocok untuk anak-anak
* Multivitamin
* Obat anti malaria mengandung hydrochloroquine
E. Peralatan medis
* Termometer
* Ventilator
* Swab
* Thermal Imaging/Scanning Equipment
* In vitro diagnostic equipment, termasuk alat PCR test
* Alat suntik
* Syringe dan infusion pump
* High flow oxygen
* Bronchoscopy portable
* Power air purifying respirator
* CPAP-Mask
* CPAP Machine Pediatric
* ECMO
* Breathing Circuit for Ventilator and CPAP
* Baby incubator
* Baby incubator transport
F. Alat pelindung diri (APD)
* Masker (masker bedah, masker lainnya dari bahan tekstil, masker gas)
* Pakaian pelindung (Pakaian pelindung dari bahan pos, bahan lainnya dari tipe yang disarankan)
* Sarung tangan
* Face shield
* Alat pelindung kaki
* Kacamata pelindung
* Pelindung kepala