Rabu 22 Apr 2020 20:30 WIB

Kemnaker: 2 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan PHK

Kemnaker menyebut 2 juta lebih karyawan dirumahkan dan kena PHK dampak Covid-19.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 2,08 juta karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di seluruh Indonesia, dampak dari pandemi Covid-19. Kemnaker mencatat sebanyak 116 ribu perusahaan terpaksa merumahkan dan memutus kontrak pekerjanya di masa wabah corona sekarang ini. 

Angka pemutusan kerja dan merumahkan karyawan tersebut diyakini semakin bertambah selama pandemi Covid-19 tak berakhir. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker menjelaskan, data per 20 April mencatat 1,30 juta pekerja formal yang dirumahkan. Angka tersebut, berasal dari 43,6 ribu perusahaan. Sedangkan PHK, dilakukan terhadap 241,4 ribu orang yang bekerja di 41,2 ribu perusahaan. Sementara di sektor informal, tercatat 538,3 ribu pekerja pada 31,4 ribu perusahaan kehilangan sumber rezeki atau di-PHK.

Baca Juga

PHK dan merumahkan, dua istilah berbeda dalam ketenagakerjaan. Merumahkan, artinya meniadakan pekerjaan kepada para pekerja yang diputuskan oleh perusahaan dalam waktu tertentu. Namun, keputusan merumahkan itu tetap mengancam pendapatan, dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. Sedangkan PHK, dipastikan sebagai aksi perusahaan dalam pemberhentian dan pelepasan hak pekerja.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi," kata Menaker Ida, Rabu (22/4).