Rabu 22 Apr 2020 20:51 WIB

Disnaker Depok Minta Perusahaan Jangan PHK Karyawan

Solusinya, perusahaan dapat melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawannya

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat meminta perusahaan di kota tersebut untuk mempertahankan karyawannya saat pandemi virus Corona atau Covid-19. "Sebagai solusinya, perusahaan dapat melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawannya sesuai dengan kondisi perusahaan yang ada agar tetap mempekerjakan mereka," kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan pihaknya beberapa hari ini melakukan monitoring ke perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kami juga berpesan agar perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.

Baca Juga

Dia mengatakan, keputusan PHK hanya akan menambah beban karyawan. Terutama terhadap kehidupan sosial dan ekonominya para karyawan. "Kami tahu ini masa-masa sulit dan terpuruk bagi sebagian besar perusahaan. Karyawan masih bisa dipekerjakan dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Misalnya, gaji dibayar 100 persen tetapi tidak ada uang lembur karena karyawan Work From Home (WFH) atau lain sebagainya," katanya.

Sementara itu Direktur PT Toa Galva Industries, Asep Saleh mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mempekerjakan karyawan dengan gaji penuh. Sebagian bekerja dari rumah atau WFH dan sebagian lagi yang bekerja di bidang produksi agar tetap beroperasi.

Untuk itu kata dia pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mempekerjakan karyawan dengan sisa keuangan empat bulan ke belakang. "Namun jika keadaan tidak juga membaik, kami akan konsultasikan dengan pihak terkait. Intinya kami selalu libatkan Disnaker dan tidak mengambil keputusan gegabah," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement