Rabu 22 Apr 2020 21:16 WIB

PSBB Kabupaten Gowa Disetujui Menkes

Tingkat penyebaran corona di Gowa yang cepat jadi pertimbangan persetujuan PSBB.

Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengonfirmasi disetujuinya PSBB untuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4).
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengonfirmasi disetujuinya PSBB untuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat. Melalui keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu (22/4), keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. "Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto.

Baca Juga

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap mendesak, mulai dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," katanya.