Rabu 22 Apr 2020 21:34 WIB

Polda Metro: Tidak Ada Penyekatan Jakarta dan Kota Penyangga

Polda Metro Jaya memastikan tak ada penyekatan akses keluar masuk Jakarta.

Suasana jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya berencana menutup jalan tol layang Jakarta-Cikampek II pada tanggal (24/4/2020) Jum
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Suasana jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya berencana menutup jalan tol layang Jakarta-Cikampek II pada tanggal (24/4/2020) Jum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada penyekatan akses antara Jakarta dan kota penyangga ibu kota, yakni Bekasi, Depok dan Tangerang. Polda Metro Jaya hanya melakukan penyekatan akses masuk dan keluar terkait larangan mudik seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pergerakan orang di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi masih diperbolehkan" kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/4).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan, artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta. Pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong, misalnya, masih bisa ke Jakarta termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta. "Sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," ujarnya.

Polda Metro Jaya hanya menerapkan penyekatan akses masuk dan keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait dengan larangan mudik yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4). Penyekatan akses wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan bertepatan dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2020 yakni pada Jumat 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Dengan dimulainya Operasi Ketupat Jaya 2020 seluruh akses jalan dari dan menuju luar kota akan ditutup oleh polisi.

Dalam pelaksanaannya, petugas Kepolisian akan menjaga 19 pos pengamanan di akses jalan dari dan menuju luar kota dan mengarahkan kendaraan pribadi dan umum untuk memutar arah kembali ke dalam kota.

"Penyekatan ini hanya berlaku untuk angkutan penumpang dan sepeda motor, baik pribadi mau pun umum. Sedangkan untuk kendaraan seperti mobil truk sembako boleh lewat," ujar Sambodo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement