Rabu 22 Apr 2020 22:05 WIB

Daftar Hotline Polda Metro Jaya untuk Pelaporan Kriminalitas

Polda Metro Jaya buka hotline pengaduan tindak kriminal.

Red: Reiny Dwinanda
Pengguna ponsel. Polda Metro Jaya buka hotline pengaduan tindak kriminal.
Foto: EPA
Pengguna ponsel. Polda Metro Jaya buka hotline pengaduan tindak kriminal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka layanan (hotline) pengaduan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak kejahatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto meminta masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak Kepolisian jika menyaksikan atau menghadapi tindak kriminal.

"Untuk masyarakat yang ingin lapor jika ada informasi atau melihat, mengalami, atau menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi silakan hubungi hotline," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca Juga

Hotline tersebut untuk mempermudah dan mempercepat laporan adanya tindak kejahatan terutama yang mengancam masyarakat yang tengah menghadapi pandemi Covid-19. Berikut hotline Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bisa dihubungi:

1. Piket Subdit Resmob: +628139774433