REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta warganya untuk beribadah Ramadhan di rumah masing-masing. Setiap pengurus DKM dan masyarakat Kota Cirebon pun diminta untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut bernomor 443/32-ADM.Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Cirebon. Dalam surat itu diatur tentang cara beribadah di bulan Ramadhan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.
"Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia," kata Wali Kota Cirebon, Nahsrudin Azis, usai rapat dengan pengurus MUI, At Taqwa Center dan unsur Forkopimda, di Balai Kota Cirebon, Rabu (22/4).
Azis meyakini, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Tak hanya dari sisi agama, namun juga sisi kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Intinya bukan untuk melarang beribadah," tegas Azis.
Azis menyatakan, beribadah harus tetap dilakukan. Namun, untuk sementara ini, pelaksanaannya di rumah masing-masing. Pasalnya, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19 "Keputusan ini kami ambil karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon," tutur Azis.
Selain meminta agar kegiatan ibadah seperti tarawih, tilawah dan buka puasa dilakukan di rumah, surat edaran tersebut juga menyebutkan tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilakukan berjamaah, ditiadakan. "Termasuk tarawih keliling, takbiran keliling juga ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara," tutur Azis.
Selanjutnya, surat edaran tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kota Cirebon. Wali kota meminta agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama.