Rabu 22 Apr 2020 22:29 WIB

Kemenkes Setujui PSBB di Kabupaten Gowa

Langkah-langkah penerapan PSBB Kabupaten Gowa akan dilakukan secepatnya.

Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang anak bermain sepeda di dekat pengumuman pembatasan sosial pada akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Sejumlah pedesaan di Kabupaten Gowa  memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses masuk perkampungan bagi warga luar dan pemudk untuk memutus penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Seorang anak bermain sepeda di dekat pengumuman pembatasan sosial pada akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Sejumlah pedesaan di Kabupaten Gowa memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses masuk perkampungan bagi warga luar dan pemudk untuk memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru (Covid-19) melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Rabu (22/4), mengatakan penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktu di daerah itu.

"Kami sudah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) tetapi jumlah penderita, baik ODP, PDP, dan positif Covid-19 tetap mengalami peningkatan sehingga peningkatan harus dilakukan dengan PSBB," ujarnya.

Data positif Covid-19 di daerah itu 25 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 314 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 139 orang.