Rabu 22 Apr 2020 22:42 WIB

Pemprov Jatim Selaraskan Aturan PSBB dengan Tingkat Daerah

Pemprov Jatim masih selaraskan aturan PSBB dengan tingkat daerah.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri)
Foto: ANTARA/Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sudah final. Namun, kata dia, nantinya Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berperan penting untuk mengefektivkan penerapan PSBB. Maka dari itu, Pemprov Jatim melakukan penyelarasan dengan daerah terkait

"Rancangan Pergub soal PSBB sejak kemarin siang sebenarnya sudah dianggap final. Sudah tiga kali sinkronisasi. Proses saat ini, penyelarasan dengan Perwali dan Perbup," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/4).

Baca Juga

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengatakan, pemaparan Rancangan Perwali Surabaya, Perbup Gresik, dan Perbup Sidorjo, sudah dilakukan hari ini. Khofifah kembali menegaskan, Perwali dan Perbup soal PSBB sangat penting perannya. Krena di dalam aturan itu diatur lebih detail soal penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Sanksi PSBB yang lebih detail ada di Perwali dan Perbup. Contohnya, di cafe ada keramaian. Izin untuk bisa mengoperasikan institusi usaha tertentu dari bupati atau wali kota," ujar Khofifah.