REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang buruh berinisial TGA alias Emod (21) warga Kampung Cilandak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka ditangkap diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka kami menyita delapan paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik obat dan dimasukkan ke dalam bungkus permen dengan total berat 2,98 gram," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra di Sukabumi, Rabu (22/4).
Menurut dia, penangkapan oknum buruh itu dilakukan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan cara disimpan di suatu tempat yang kemudian akan diambil oleh pembelinya. Namun, aksinya tersebut keburu digagalkan oleh anggota Satuan Narkoba yang sudah mengintainya, dan pelaku ditangkap di Kampung Cikoneng Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara.
Pada awalnya buruh serabutan tersebut tidak mengaku, tetapi setelah digeledah ditemukan delapan paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di saku depan sebelah kiri bajunya. TGA pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang oleh petugas ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan terkait perannya sebagai pengedar sabu-sabu.
"Tersangka mengaku barang haram itu didapat dan dipasok dari seorang rekannya bernisial D yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi," katanya.
Nuredy mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka TGA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.