Rabu 22 Apr 2020 23:04 WIB

Kemenkumham Sultra Buat Grup WhatsApp Pantau Napi Asimilasi

Kemenkumham Sultra membuat grup WhatsApp untuk memantau napi asimilasi.

Napi asimilasi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Napi asimilasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan telah membuat kebijakan kepada jajarannya untuk membuat grup WhatsApp di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan guna memantau napi asimilasi.

"Saat ini kebijakan saya masing-masing UPT Pemasyarakatan membuat WA group memantau dimana mereka (para napi asimilasi)," kata Sofyan di Kendari, Rabu (22/4).

Baca Juga

Sofyan menjelaskan dengan adanya kebijakan membuat grup WhatsApp akan mempermudah dalam mengawasi keberadaan setiap para napi asimilasi. "Melalui grup WhatsApp mereka (napi asimilasi) setiap hari share (berbagi) lokasi (ke setiap UPT Pemasyarakatan)," jelas Sofyan.

Selain memantau keberadaan para napi asimilasi, Sofyan mengungkapkan, pihak dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan memberikan bimbingan kepada napi yang menjalani Pembebasan Bersyarat atau asimilasi rumah.

"Kemudian dari tim Bapas sendiri dengan pekerja sosialnya dengan PK itu penting memberikan arahan-arahan (kepada napi asimilasi), ujar Sofyan.

Untuk diketahui, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh asimilasi rumah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra pada tahun 2020 akibat dampat virus corona jenis baru (COVID-19) yakni sebanyak 458 orang dari 2.849 WBP.

Data itu tersebar pada Lapas Kelas IIA Kendari 81 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 80 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari 21 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 8 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 74 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 80 orang, Rutan Kelas IIB Raha 63 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 51 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement